Ini Alasan Anita Kolopaking Cabut Praperadilan Penetapan Tersangkanya


HiBerita.com , Jakarta - Anita Kolopaking mencabut permohonan praperadilan yang diajukannnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengacara Anita, Tommy Sihotang menegaskan pencabutan ini dikarenakan keinginan pribadi Anita.

"Alasannya ada beberapa, tetapi saya kira nggak usah kami uraikan kembali. Karena itu sudah cukup, bahwa yang terbaik adalah mencabut itu kembali. Saya kira itu, karena nanti jadi berkembang kemana-mana nanti. Lebih baik itu saja alasannya," ujar Tommy usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (7/9/2020).


Tommy membantah pencabutan ini dikarenakan berkas perkara surat jalan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang menyeret nama Anita sudah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengacara menegaskan bukan itu yang menjadi alasan Anita mencabut praperadilan.



"Nggak, karena pelimpahannya belum juga berarti sudah P21. Kan bisa saja dikembalikan jaksa dengan meminta memenuhi petunjuk-petunjuk tertentu. Jadi nggak ada hubungan dengan itu," tegasnya.



"Betul-betul ini hasil diskusi mendalam dengan Ibu Anita sebagai pemohon principal," imbuh Tommy.


Sebelumnya, Anita Kolopaking mencabut permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terkait surat jalan Djoko Tjandra. Pencabutan permohonan disampaikan tim pengacara di sidang perdana.


"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, bahwa selama belum ada jawaban dari termohon. Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan pemohon principal dengan ini kami nyatakan kami mencabut permohonan praperadilan ini. Kami sudah siapkan suratnya akan disahkan, atau dibacakan, tergantung kesepakatan, karena intinya sama mencabut permohonan," ujar pengacara Anita, Tommy Sihotang di persidangan di PN Jaksel, Ampera Raya, Jaksel, Senin (7/9)


Atas dasar itu, hakim tunggal yang menangani praperadilan Anita, Akhmad Sahyuti mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan itu. PN Jaksel tidak akan melanjutkan perkara Anita.



"Menimbang, bahwa terhadap pemohonan ini, menimbang bahwa pencabutan permohonan pemohon tidak bertentangan hukum, maka dapat dikabulkan. Menetapkan praperadilan dinyatakan dicabut," kata hakim tunggal, Sahyuti.


Anita Kolopaking mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka yang disematkan Bareskrim Polri kepadanya. Anita merupakan pengacara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang lama buron.


Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra. Anita kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Leave a Comment