Jokowi Bentuk Tim Percepatan Vaksin Corona, Ini Susunannya


HiBerita.com, Jakarta - Presiden Jokowi membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona. Tim ini dibentuk untuk mewujudkan ketahanan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.

Tim yang dibentuk itu tertuang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19.


"Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 bertujuan melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID19 di Indonesia, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-l9 dan melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19," demikian isi Keppres pasal 3, seperti dilihat, Senin (7/9/2020).



Keppres ini diteken Jokowi per tanggal 3 September 2020. Dalam keppres itu juga disebutkan susunan tim pengembangan vaksin Corona. Berikut rinciannya:


Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19


Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan.


Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9


Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional

Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan

Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara

Anggota: Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.



Sementara itu susunan pelaksana harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri Kemristek, Kemenkes, Kementerian BUMN, Kemenperin, Kemendag, Kemdikbud, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, dan badan usaha.


Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 akan menjalankan tugas sejak keppres ini ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2021.

Leave a Comment