HiBerita.com, Pemko Padang melarang warga setempat melakukan perayaan dan perlombaan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 200/463/KESBANGPOL/2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemederkaan Republik Indonesia 2020.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republilk Indonesia Nomor 13-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06, tanggal 23 Juni 2020, perihal Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemederkaan Republik Indonesia Tahun 2020.
"Larangan untuk mengadakan kegiatan lomba dalam arti kata untuk medatangkan orang banyak (kerumunan)," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.
Dalam surat edaran tersebut, Mahyeldi juga meminta kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2020.
Selain itu, Lurah dan Ketua RT/RW se-Kota Padang agar mengimbau dan mengingatkan warga di wilayah masing-masing. Seperti, melarang pelaksanaan orgen tunggal, menjauhi kerumunan, tetap jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.
"Menyemarakan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan RI cukup dengan memperbanyak spanduk, marawa, umbul-umbul, stiker dan hiasan lainnya yang relevan," imbau Mahyeldi.
Mahyeldi mengingatkan kepada Camat dan Fokopimcan beserta najarannya diharapkan untuk dapat memonitor pelaksanaan pengibaran bendera Merah Putih di wilayah kerja masing-masing.
Mahyeldi Larang Warga Padang Gelar Perayaan dan Perlombaan 17 Agustus

Febri Novita Illahi514 Posts
Saya adalah seorang mahasiswa yang ingin sukses dan mandiri