PSBM Jokowi Vs PSBB Anies, Ini Bedanya


HiBerita.com , Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) disebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih efektif untuk kendalikan wabah Corona. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Jokowi, Fadjroel Rachman, usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Saya ikut mendampingi Presiden kemarin (Kamis, 10/9), beliau menekankan, berdasarkan pengalaman empiris dan pendapat ahli sepanjang menangani pandemi COVID-19, pembatasan sosial berskala mikro/komunitas lebih efektif menerapkan disiplin protokol kesehatan," jelas Fadjorel, Jumat (11/9/2020).


Definisi dan aturan tentang PSBM diketahui pertama kali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini bisa diketahui dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan bagaimana PSBM dijalankan.


PSBM pada dasarnya sama seperti PSBB yang dilakukan di tingkat desa, kampung, RW, hingga RT. Ini dilakukan ketika suatu daerah yang dinilai berisiko tinggi memiliki keterbatasan sumber daya.


Warga di lokasi PSBM diawasi secara ketat dan tidak bisa leluasa keluar-masuk selama periode 14 hari. Warga yang ingin keluar atau masuk wajib meminta surat pengantar pada tim pelaksana PSBM di wilayah yang bersangkutan, dalam hal ini adalah gugus tugas di tingkat kabupaten/kota.


Bantuan sosial akan diberikan oleh pemerintah daerah. Namun, individu atau kelompok masyarakat dari luar wilayah PSBM diharapkan juga bisa ikut membantu dan mengawasi.


"Masyarakat dapat membentuk tenaga swadaya untuk melaksanakan penyaluran bantuan sosial di lokasi PSBM," tulis pasal 14 Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020.

Leave a Comment